Rabu, 01 Juli 2015

Tertipu saat Belanja Online

Tertipu saat Belanja Gratis Voucher Online? Jangan panik dulu. Walaupun kemungkinan untuk tertangkapnya sang penipu cukup kecil, namun kita masih bisa melakukan tindakan pencegahan kepada sang pelaku, minimal membuatnya jera.

Memang, untuk menghindari menjadi korban penipuan saat belanja online ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Termasuk dengan mengenali beberapa modus penipuan online ini.
Beberapa modus penipuan yang sering terjadi di antaranya :
- Ada yang menggunakan gambar barang jualan milik orang lain untuk barang yang ditawarkan.
- Ada penipu yang mencantumkan alamat dan nomor rekening palsu, lalu setelah uang ditransfer barang tidak pernah sampai karena memang tidak pernah dikirimkan oleh pelaku.
- Ada juga model penipuan dengan mempermainkan pembeli. Yakni, dengan melibatkan pihak ketiga. Kita disangka, salah transfer rekening, padahal sudah. Si Pelaku, malah menyuruh kirim uang lagi sebelum uang kiriman pertama direfund 

Dan macam-macam penipuan belanja online yang pastinya akan menemukan bentuk barunya.

Jika sudah kejadian, apa boleh buat. Kita sudah coba mengantisipasi namun masih terjadi, ya sudah anggap saja itu takdir. Menyesal tentu saja terlambat. Mengutuk, melaknat penipunya juga hanya akan menambah beban emosional kita saja.

Masih ada yang bisa kita lakukan untuk 'membalas' kelakuan penipu itu. Bagaimana caranya? Tindakan paling efektif adalah dengan memblokir rekening Penipu.

Setelah memastikan bahwa anda telah tertipu, maka lakukan hal-hal berikut untuk melakukan pemblokiran :

1. Pergi ke kantor Polisi dengan membawa bukti-bukti yang ada (print email transaksi, print screenshoot SMS atau chatting) minta buat surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) laporan korban penipuan. Juga jangan lupa, langsung minta dibuatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
2. Lalu datangi Bank rekening penipu (misal BNI, Mandiri, BCA atau lainnya) langsung menuju ke Costumer Service untuk minta pemblokiran. Jangan lupa, siapkan dokumen administrasi berikut ini :
- Surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Bukti-bukti transaksi berupa Print Out email, SMS ataupun chatting dan bukti-bukti pendukung lainnya.
-  Kartu Keluarga Asli
-  SKCK
-  Siapkan materai formulir laporan dan sebagainya (bawa 3 lembar materai 6.000)
-  Siapkan Pengacara (kalau perlu).

Dengan demikian, rekening pelaku akan segera diblokir. Karena, salah satu isi perjanjian pihak Bank dan nasabah pada saat pembukaan rekening, adalah rekening tidak akan digunakan untuk kegiatan kriminal. Pelaku tidak akan bisa menarik uang dari rekening tesebut atau tindakan perbankan lainnya, sampai Anda sendiri yang meminta.

Dan semua biaya di Bank, Gratis!! Nah jika anda menjadi korban penipuan saat Belanja Online, tetap tenang dan gunakan akal sehat, jangan panik. Semoga bermanfaat. 

Baca artikel-artikel menarik lainnya di :

Ikuti pelatihan Kursus Online
http://qoryabusanaku.blogspot.com/2015/07/mengenali-cara-belanja-online-yang-aman.html
http://qoryabusana.blogspot.com/2015/07/mengapa-kita-harus-memiliki-toko-online.html
http://qoryabusana-produk.blogspot.com/2015/07/kenapa-pingin-buka-toko-online.html
Tambahkan Keranjang

0 komentar:

Posting Komentar

Kursus SEO Website Terbaik Di Depok